RELEVANSI TEORI KEDAULATAN TUHAN, TEORI KEDAULATAN NEGARA,DAN TEORI KEDAULATAN RAKYAT

RELEVANSI TEORI KEDAULATAN TUHAN, TEORI KEDAULATAN NEGARA,DAN TEORI KEDAULATAN RAKYAT

 

1.    Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini berkembang pada abad V-XV atau abad pertengahan di mana pada saat itu muncul dua organisasi kekuasaan yaitu organisasi kekuasaan Negara yang dipimpin oleh Raja, dan organisasi kekuasaan gereja yang dipimpin oleh Paus. Kedua organisasi ini memiliki ideologi yang sungguh berbeda akan tetapi kedua organisasi ini percaya dan mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Tuhan. Hanya saja yang menjadi pokok permasalahannya adalah siapa yang menjadi wakil Tuhan di dunia. Oleh sebab itu kedua organisasi ini saling memegang teguh masing-masing ideologi mereka yang mana dari organisasi kekuasaan Negara memandang bahwa yang menjadi wakil Tuhan di dunai adalah Raja sedangkan dari organisasi kekuasaan gereja berasumsi bahwa yang menjadi wakil Tuhan adalah Paus. Hal ini terlihat jelas betapa bertolak belakangnya kedua organisasi kekuasaan tersebut.

Teori kedaulata Tuhan ini bila di kaji dengan batang tubuh UUD 1945 dari pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-Undang Dasar” ini tidak sinkron karena dalam Negara tersebut rakyat tidak di beri kebebasan untuk menentukan pilihan mereka hal ini terjadi karena masing-masing organisasi tadi saling tekan menekan dan berusaha mencari pendukung sebanyak-banyaknya sehimgga hal ini menimbulkan konflik di antara keduanya dan secara tidak langsung keduanya memiliki hukum sendiri-sendiri yang dapat memaksakan kehendak rakyat. Kemudian menurut pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dalam teori kedaulatan Tuhan tidak sinkron karena tidak adanya hukum yang pasti yang menjadi acuan warga negaranya atau mengikat serta berusaha untuk melindungi warga negaranya tadi karena masing-masing organisasi kekuasaan tadi memiliki hukum sendiri-sendiri. Dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” sinkron karena pada dasarnya kedua organisasi kekuasaan tadi juga mengakui Tuhan sebagai ujung dari kedaulatan dan rakyatnyapun percaya bahwa tidak ada satu pun dapat terjadi tanpa kehendak Tuhan.

2.    Teori Kedaulatan Negara.

Teori ini berawal dari tindakan Raja yang merasa berkuasa untuk menetapkan agama yang harus di anut oleh rakyatnya, karena Raja berasumsi bahwa ia tidak bertanggung jawab kepada selain Tuhan. Sehingga rakyat yang tadinya berasumsi sama denan Raja yaitu hukum yang harus di taati adalah hukum Tuhan,sekarang justru berganti haluan yaitu bahwa hukum negaralah yang harus ditaati. Negaralah satu-satunya yang berwenang menciptakan dan menetapkan hukum. Di luar Negara tidak ada satu orang pun yang berwenang menetapkan hukum. Dan dari sinilah awal dari teori kedaulatan Negara, di mana Negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.

Meninjau lebih jauh dengan pasal 1 ayat 2 teori ini bertentangan karena dengan adanya hukum yang di buat oleh Negara tanpa adanya peraturan lain yang membatasinya memungkinkan Negara membuat kebijakan yang dapat menyebabkan rakyat tidak dapat melaksanakan haknya tetapi yang ada hanyalah kewajiban. Hal ini adalah ciri dari pemerintahan yang otoriter. Dan jika di uji dengan pasal 1 ayat 3 ini sesuai, karena memang dalam teori ini negaralah yang bertanggung jawab penuh membuat hukum. Negara berdasarkan atas hukum maksudnya di dalam Negara tersebut terdapat hukum yang mengatur dan mengikat warga negara maupun pemerintah itu sendiri. Nah dalam teori ini tinggal bagaimana hukum itu di jalankan apakah mengikat warga negara dan pemerintah atau hanya mengikat warga negaranya saja,karena pada umumnya terjadi kecenderungan orang yang membuat hukum (pemerintah) justru melanggar hukum tersebut. Dan jika di tela’ah dengan pasal 29 ayat 1 ini dapat sinkron atau tidak, tergantung di dalam peraturan hukum yang di buat ada pengakuan adanya Tuhan atau tidak.

3.    Teori Kedaulatan Rakyat

Dalam teori ini pemerintah menyerahkan kebebasan hak serta wewenangnya (natural liberty) kepada rakyat seluruhnya (kesatuan = masyarakat), sehingga terjadi perubahan dari suasana hidup alamiah (natural liberty) menjadi kehidupan bernegara (civil liberty). Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat yang di selenggarakan melalui perwakilan (di Indonesia MPR). Gagasan bahwa rakyat yang berdaulat dapat di simpulkan bahwa yang terbaik untuk masyarakat adalah apa yang di anggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat.

Teori ini bila di uji dengan pasal 1 ayat 2 sangat sesuai karena konsep kedaulatan ini mengarah pada rakyat di mana rakyat sebagai pusat kedaulatan. Kemudian jika di uji dengan pasal 1 ayat 3 dan pasal 29 ayat 1 juga cocok karena apabila kedaulatan ada di tangan rakyat memungkinkan rakyat menciptakan hukum yang sekiranya terbaik untuk rakyat itu sendiri dan dari hukum itu sendiri akan menjamin hak-hak warga negaranya seperti hak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya itu.

Dari ketiga teori di atas yang memungkinkan di terapkan di Indonesia adalah Teori Kedaulatan Rakyat karena Teori inilah yang lebih demokratis apabila di bandingkan dengan teori-teori yang lain.

Leave a comment

histart

var _Hasync= _Hasync|| []; _Hasync.push(['Histats.start', '1,3927963,4,9,110,60,00011111']); _Hasync.push(['Histats.fasi', '1']); _Hasync.push(['Histats.track_hits', '']); (function() { var hs = document.createElement('script'); hs.type = 'text/javascript'; hs.async = true; hs.src = ('//s10.histats.com/js15_as.js'); (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(hs); })();
Guru PKn Belajar Menulis

Keramahtamahan dalam perkataan menciptakan keyakinan, keramahtamahan dalam pemikiran menciptakan kedamaian,keramahtamahan dalam memberi menciptakan kasih

Arrahmahnews

Media Aktual, Tajam, Terpercaya